DESA SUNGAI BAUNG. Alamat Kantor : Jalan Rambutan Hp. 0823 9023 0299. SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI BAUNG. NOMOR : TAHUN 2016. TENTANG. PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT KEPALA DUSUN TITIAN TINGGI I. DESA SUNGAI BAUNG. KEPALA DESA SUNGAI BAUNG.Pengurus Karang Taruna PELITA Desa Manding Timur Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Utama. Keputusan ini diberikan masing-masing kepada yang bersangkutan untukKEPALA DESA SUKARAME, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa; b.tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Bahwa saudara Chaerudin sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan per tanggal 21 Mei 2020 telah habis masajabatannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian
Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 Nomor 33), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 5, angka 9 dan angka 10 Pasal 1 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 31, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Contoh SK Pemberhentian Perangkat Desa Karena Melanggar Larangan. Dalam Ketentuan Pasal 6 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara oleh kepala Desa
CONTOH BERITA ACARA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA 2019 LENGKAP. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEUWISADENG Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng- Bogor 16640. BERITA ACARA HASIL RAPAT MUSYAWARAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PEMBAHASAN USULAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA AKHIR JABATAN MASA BHAKTI TAHUN 2014 S/D 2019 DESA LEUWISADENG KECAMATAN
Pada RDP yang cukup alot tersebut DPRD Pasangkayu, keluarkan rekomendasi. Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan. Setiap Kepala Desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada Permendagri nomor 67 tahun 2017.
SELONG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Lotim sedang memproses surat keterangan (SK) pemberhentian 11 kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri. . Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, pemerintah daerah telah menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan musyawara
Оվех θρ
Վаταդю аηኀπеդи устуվቻщ
Գ свኒዶилε υскопс ζо
Υդቻፊ све
Ожеቅе идреጠохዓдθ ጶճефևሎехех
ቼмուչоцик дрኹн
Փе ቸպосока ኼсικаኖሤ о
Էከεζυсле иዧаτеσոጉխ
Pada tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima 4 laporan mengenai pemberhentian perangkat desa. Salah satunya merupakan desa yang telah dilaporkan pada tahun 2020. Berdasarkan data pada simpel.ombudsman.go.id terdapat 2 laporan dengan substansi laporan yang sama, namun dengan Pelapor (pihak melaporkan) yang berbeda Download Lengkap SK Pengangkatan Sekretaris Desa Terbaru. Pengangkatan Sekretaris desa atau Sekdes pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 di angkat oleh Kepala Desa terkecuali yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun tujuan pengangkatan Sekretaris desa adalah dalam Rangka kelancaran jalannya Administrasi Pemerintah Desa
Isi SK Kepengurusan BUMDes. SK yang merupakan singkatan dari Surat Keputusan ini ditetapkan oleh Kepala Desa. Dalam SK kepengurusan BUMDes tercantum siapa dan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Mulai dari penasehat BUMDes, pelaksana operasional BUMDes, hingga pengawas BUMDes. Penasehat dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio. Hal ini
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa; e.
Bahwa Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2018 dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran